UUD dan Amandemen UUD 1945

Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 1998 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir, dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.



Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen UUD 1945 mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas sistem pemerintahan presidensial.

  • Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:
  • Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
  • Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
  • Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
  • Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.


HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Amandemen Pertama
Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999, yaitu:
  • Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan Duta
  • Pasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
  • Pasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
  • Pasal 15: Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lain
  • Pasal 9 ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
  • Pasal 21: Tentang Hak DPR untuk mengajukan RUU
  • Pasal 14 ayat 2: Tentang Pemberian abolisi dan amnesty
  • Pasal 20 ayat 1-4: Tentang DPR
  • Pasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri


Amandemen Kedua
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000, yaitu:
  • Bab IX A: Tentang Wilayah Negara
  • Bab VI: Tentang Pemerintahan Daerah
  • Bab XA: Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
  • Bab XV: Tentang Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara
  • Bab X: Tentang Penduduk dan Warga Negara
  • Bab XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan


Amandemen Ketiga
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9 November 2001, yaitu:
  • Bab II: Tentang MPR
  • Bab I: Tentang Bentuk dan Kedaulatan
  • Bab VIII A: Tentang BPK (Badan Pemeriksa keuangan)
  • Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
  • Bab VII A: Tentang DPR
  • Bab V: Tentang Kementrian Negara 
  • Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum


Amandemen Keempat
Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan dan ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:

UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara" dan Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti dan Makna Lambang dan Simbol Negara

Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila