Pengertian, Fungsi dan Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Serta Fungsi dan Kekuasaanya

Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari beberapa lembaga kenegaraan sesuai dengan fungsionlitasnya masing-masing. Dalam melaksanakan roda pemerintahan, Indonesia dijalankan oleh sejumlah lembaga penting, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam struktur kepemerintahan Indonesia kita mengenal yang namanya Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Kesemuanya merupakan unsur-unsur struktural terpenting dalam pemerintahan Indonesia. 
-----

Pengertian Eksekutif

Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensial atau sebagai pemerintah dalam sistem parlementer.

Di Indonesia yang merupakan lembaga eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Jajaran kabinet dalam sebuah pemerintahan dalam hal ini pemerintahan Republik Indonesia adalah para menteri yang telah ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden.

Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
-----

Pengertian Legislatif

Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.

Di Indonesia Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.

Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legilatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function.
-----

Pengertian Yudikatif

Jika legislator adalah DPR dan eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjudication function.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti dan Makna Lambang dan Simbol Negara

Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila